Pemerintah Indonesia membuka akses pasar dengan tarif 0 persen untuk hampir seluruh produk asal Amerika Serikat setelah perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia–AS resmi berlaku. Selain bea masuk, Indonesia juga berkomitmen melonggarkan berbagai hambatan non-tarif seperti perizinan impor, syarat TKDN, pengakuan standar AS, hingga sertifikasi halal, dengan alasan untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri lewat pasokan bahan baku, barang modal, dan komponen yang lebih murah.
Di atas kertas, pemerintah menilai kebijakan ini justru bisa membantu produksi nasional, termasuk UMKM, karena mayoritas barang yang masuk bukan produk konsumsi akhir dan tetap ada instrumen pengaman seperti safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi jika impor melonjak. Tapi dengan pasar yang makin terbuka dan proteksi yang bergeser ke “rem darurat” bersifat reaktif, apakah industri lokal—terutama UMKM—benar-benar siap bersaing dan memetik manfaat dari tarif 0 persen untuk produk Amerika ini?
#PerdaganganInternasional #TarifNolPersen #IndonesiaAS #PerjanjianDagangan #UMKM #WTO #Safeguard #AntiDumping #KebijakanEkonomi #KontanNews