Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengeluarkan aturan tegas untuk menindak praktik saham gorengan dan promosi investasi yang menyesatkan, termasuk yang melibatkan influencer. Lewat Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) industri keuangan digital, OJK akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memberi rekomendasi instrumen investasi yang berujung kerugian bagi investor, terutama jika ada konflik kepentingan seperti penerimaan komisi tersembunyi. Aturan baru ini akan mencakup semua instrumen keuangan, dari saham hingga kripto, dan memberi OJK ruang lebih luas menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana.
Saat ini OJK tengah memeriksa 32 kasus saham gorengan, dengan pelaku yang tak hanya influencer, tetapi juga korporasi dan perorangan, menyusul kasus denda Rp 5,25 miliar kepada influencer BVN atas manipulasi saham AYLS, FILM, dan BSML. Para pengamat menekankan pentingnya transparansi, lisensi, dan etika bagi pemberi rekomendasi, sementara investor ritel diimbau tidak FOMO pada konten viral dan selalu cek fundamental, likuiditas, serta keterbukaan informasi emiten. Menurut kamu, aturan baru OJK ini bakal cukup ampuh memberantas bandar & influencer nakal, atau justru berisiko membungkam edukator pasar modal yang benar-benar independen?
#OJK #SahamGorengan #InfluencerSaham #PasarModal #InvestasiDigital #Kripto #PerlindunganInvestor #RegulasiKeuangan #KontanNews