KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Seorang influencer pasar modal bernama Belvin Tannadi atau BVN didenda Rp 5,35 miliar oleh OJK.
Namun ini belum akhir. Jika tidak patuh, kasusnya bisa naik ke pidana. Otoritas Jasa Keuangan memastikan adanya peluang sanksi pidana terhadap Belvin Tannadi.
Saat ini, Belvin Tannadi telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 5,35 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pendekatan awal mengedepankan perintah tertulis dan sanksi administratif.
Namun, jika perintah itu diabaikan, unsur pidana bisa diproses sesuai KUHP terbaru dan Undang-Undang Pasar Modal.
#goreng #saham #bvn #pidana