KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat yang secara tegas melarang penerapan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.
Kesepakatan ini tercantum dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya pada Section 3 yang membahas Digital Trade and Technology.
Pasal 3.1 menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) maupun pungutan serupa yang membedakan perlakuan terhadap entitas asal Amerika.
Dengan ketentuan tersebut, ruang gerak pemerintah untuk menetapkan pajak khusus yang menargetkan perusahaan digital tertentu menjadi sangat terbatas.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperingatkan bahwa pembatasan ini dapat menurunkan potensi penerimaan negara secara signifikan.
#pajak #as #perjanjian #dagang