KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mahkamah Agung Amerika Serikat atau Supreme Court of the United States membuat keputusan besar.
Tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump dinyatakan melanggar hukum.
Dampaknya, Pemerintah AS berpotensi harus mengembalikan dana hampir Rp 3.000 triliun kepada para importir.
Putusan Mahkamah Agung A-S yang terbit pada 20 Februari 2026 itu menetapkan bahwa tarif impor sepihak yang diterapkan oleh Donald Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tarif tersebut diberlakukan menggunakan undang-undang darurat bernama International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA.
Selama ini, IEEPA digunakan untuk merespons keadaan darurat nasional, bukan untuk menetapkan tarif impor.
Trump menjadi presiden pertama yang memakai dasar hukum tersebut untuk kebijakan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Menurut estimasi Penn Wharton Budget Model di University of Pennsylvania, pemerintah A-S berpotensi menghadapi kewajiban refund lebih dari 175 miliar dollar A-S.
Jika dikonversi, nilainya sekitar Rp 2.950 triliun.
Sebelumnya, data dari U.S. Customs and Border Protection per Desember 2025 mencatat tarif yang sudah terkumpul mencapai 133,5 miliar dollar A-S, dan angka itu terus bertambah sebelum putusan dibacakan.
Namun Mahkamah Agung tidak secara eksplisit menjelaskan mekanisme pengembalian dana tersebut.
Hakim Agung Brett Kavanaugh dalam pendapat berbeda atau dissent menyoroti potensi kekacauan proses refund.
Ia menyebut pengembalian dana bisa menjadi rumit secara administratif dan hukum.
Masalahnya, sebagian importir mungkin sudah membebankan biaya tarif itu kepada konsumen.
Lalu, jika dana dikembalikan, siapa yang benar-benar berhak menerima?
Ekonom senior di PNC Financial Services, Brian LeBlanc, memperkirakan tarif berbasis IEEPA mencakup sekitar 60 persen dari total tarif yang berlaku.
Jika dihapus, rata-rata tarif efektif A-S turun dari sekitar 9,5 persen menjadi 5 persen.
Namun pemerintahan Trump disebut kemungkinan akan mencari dasar hukum lain untuk mengganti sebagian pendapatan tarif yang hilang.
Potensi refund hampir Rp 3.000 triliun menjadikan putusan ini sebagai salah satu risiko fiskal terbesar dalam kebijakan perdagangan A-S beberapa tahun terakhir.
Selain aspek keuangan, muncul ketidakpastian terhadap kesepakatan dagang yang sebelumnya diklaim difasilitasi oleh tarif tersebut.
Yang pasti, dengan potensi refund triliunan rupiah dan dampak besar pada struktur tarif global, keputusan ini bisa mengubah arah perang dagang Amerika Serikat.
Babak baru kebijakan perdagangan A-S pun resmi dimulai.
#kontantv #kontan #kontannews _________________________________________