KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menyiapkan aturan baru yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara atau BUMN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam draft Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui BUMN.
Dalam rancangan aturan itu, pemerintah menyebut komoditas yang masuk kategori strategis antara lain batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya.
Artinya, ekspor komoditas tersebut nantinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.
#kontan #kontantv #kontannews #EksporSDA #BUMN #SumberDayaAlam #KebijakanEkspor #EkonomiIndonesia #PerdaganganInternasional #KomoditasIndonesia #BUMNIndonesia #AturanBaru #Hilirisasi #KebijakanPemerintah #EksporIndonesia #BeritaEkonomi #KontanNews #BreakingNews #UpdateEkonomi #NewsUpdate #IndonesiaNews #HeadlineNews