Mulai Juni 2026, Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN yang Ditunjuk Pemerintah


Rabu, 20 Mei 2026 | 18:19 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara mulai Juni 2026.

Kebijakan tersebut mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Prabowo mengatakan aturan baru itu akan mencakup komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi dan ferro alloy.

Menurut dia, seluruh hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada para pelaku usaha sebagai bagian dari fasilitas pemasaran atau marketing facility.

#prabowo #ekspor #BUMN #danantara


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved