Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi dikecualikan dari aturan baru ekspor SDA yang mewajibkan ekspor melalui BUMN.
Menurut Bahlil, industri hulu migas selama ini dinilai sudah tertib dan tidak terindikasi melakukan praktik underinvoicing, underaccounting, maupun transfer pricing.
Pemerintah juga memastikan sektor hulu migas tidak dikenakan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas investasi dan ketahanan energi nasional.
Simak analisis lengkap dampak kebijakan ini terhadap investasi, devisa negara, dan ekonomi Indonesia.
#BahlilLahadalia #ESDM #Migas #HuluMigas #Prabowo #EksporSDA #BUMN #DevisaHasilEkspor #DHE #TransferPricing #UnderInvoicing #EnergiIndonesia #MinyakDanGas #EkonomiIndonesia #InvestasiMigas #KetahananEnergi #BeritaEkonomi #Rupiah #CadanganDevisa #KontanNews