HEBOH! Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Haji, Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Antre


Jumat, 13 Maret 2026 | 13:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengguncang Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan praktik fee dalam percepatan pemberangkatan jemaah haji khusus.

Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ikut terseret dalam kasus ini.

KPK menyebut adanya dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama agar jemaah tertentu bisa berangkat lebih cepat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean panjang.

Menurut KPK, praktik ini berkaitan dengan skema percepatan haji khusus yang dikenal sebagai T0 atau TX.

#haji #korupsi #mekkah


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved