KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menerima jatah bulanan dari aktivitas pengamanan tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah penyidik memeriksa Japto sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan.
Menurut Asep, informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang diberikan secara rutin setiap bulan.
Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan, kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga dana tersebut berkaitan dengan jasa pengamanan tambang melalui jaringan organisasi Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur, wilayah tempat perusahaan tambang itu beroperasi.
Perusahaan tambang tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelumnya, Japto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama sekitar empat jam pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan hasil tambang dari perusahaan PT Alamjaya Barapratama sebagai imbalan jasa pengamanan.
Namun setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Japto memilih irit bicara kepada awak media.
Jangan tanya sama saya, tanya sama penyidik, ujarnya singkat.
Diketahui, dalam pengembangan kasus gratifikasi sektor tambang ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di Kutai Kartanegara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan aliran dana besar dari sektor tambang yang selama ini menjadi salah satu industri strategis di Indonesia.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________