KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya diputuskan oleh pengadilan.
Hasilnya, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Keputusan ini membuat proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan: Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya.
#hakim #hukum #kuota #haji #korupsi