Trump Buka Penyelidikan Dagang ke 15 Negara, Termasuk Indonesia


Jumat, 13 Maret 2026 | 13:08 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ketegangan perdagangan global kembali meningkat.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penyelidikan dagang baru terhadap lebih dari selusin negara di dunia.

Negara yang diselidiki bukan hanya raksasa ekonomi seperti China dan Uni Eropa.

Indonesia juga masuk dalam daftar negara yang menjadi perhatian Washington.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, sebuah aturan yang memungkinkan Amerika Serikat mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil.

Langkah tersebut diumumkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer.

Menurut Greer, investigasi ini akan menggantikan sebagian kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Donald Trump.

Selain China, investigasi juga mencakup sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat.

Di antaranya
eksiko, Uni Eropa, Jepang, India, Vietnam, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, hingga Indonesia.

Langkah ini menunjukkan bahwa Washington sedang meninjau kembali hubungan dagangnya dengan banyak negara.

Menurut Jamieson Greer, investigasi ini akan menyoroti berbagai kebijakan perdagangan yang dianggap merugikan industri Amerika.

Salah satu fokus utama adalah dugaan kelebihan kapasitas produksi di sektor manufaktur di sejumlah negara.

Kondisi ini dinilai membuat produk dari luar negeri membanjiri pasar Amerika Serikat dan memicu surplus perdagangan besar.

Langkah ini juga berkaitan dengan keputusan penting dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Pada Februari lalu, pengadilan memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global menggunakan undang-undang darurat ekonomi.

Putusan itu membuat pemerintah AS mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.

Sebagai respons, Trump kemudian menggunakan aturan lain yaitu Section 122 of the Trade Act untuk memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen.

Namun aturan ini hanya berlaku maksimal selama 150 hari.

Karena itu, investigasi baru melalui Section 301 dapat membuka jalan bagi penerapan tarif tambahan yang lebih permanen.

Masuknya Indonesia dalam daftar investigasi tentu menjadi perhatian besar.

Jika hasil penyelidikan menemukan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, pemerintah Amerika Serikat berpotensi menerapkan tarif tambahan terhadap produk impor dari Indonesia.

Kebijakan ini dapat memengaruhi ekspor nasional dan hubungan dagang kedua negara.

Dengan dimulainya investigasi dagang ini, dunia kembali menghadapi potensi ketegangan perdagangan global.

Pertanyaannya sekarang, apakah langkah pemerintah Donald Trump akan memicu perang dagang baru?

Dan bagaimana dampaknya bagi ekonomi Indonesia?

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved