KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Beredar kabar bahwa produk Amerika Serikat kini bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal
enarkah demikian?
Istana akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi tegas.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, memastikan informasi tersebut tidak benar.
Dalam keterangan resmi Setpres, Teddy menegaskan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artinya, tidak ada penghapusan kewajiban label halal bagi produk yang sudah diatur dalam undang-undang.
#sertifikat #halal #produkas #undangundang