Pasokan batubara ke PLTU disebut mulai seret sejak awal 2026 karena Rancangan Anggaran Kerja dan Belanja (RKAB) belum final, membuat banyak perusahaan tambang belum bisa menambang dan memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengingatkan dampaknya bukan hanya ke pasokan listrik, tetapi juga ke multiplier effect ekonomi daerah dan lapangan kerja, apalagi beredar data dugaan pemangkasan RKAB hingga puluhan persen di sejumlah perusahaan besar dan tambang menengah. Di sisi lain, PLN melalui Direktur Manajemen Pembangkitan Rizal Calvary menegaskan pasokan masih “aman”, meski pelaku usaha cemas dengan wacana pembatasan produksi nasional di kisaran 600 juta ton per tahun.
Di tengah tarik-menarik antara disiplin produksi, kepastian aturan RKAB, dan kebutuhan menjaga pasokan batubara ke pembangkit, pemerintah dituntut menata kebijakan tanpa memicu risiko pemadaman maupun gejolak di industri tambang. Menurut Anda, pengetatan RKAB 2026 ini lebih layak dibaca sebagai langkah pembenahan tata kelola, atau justru alarm dini potensi krisis pasokan listrik dan terpukulnya ribuan pekerja sektor batubara?
#Batubara #PLTU #RKAB2026 #PasokanEnergi #KrisisListrik #DMO #PLN #APBI #TambangBatubara #KebijakanEnergi #KementerianESDM #KontanNews