MUI Tolak Mentah Kompromi Sertifikasi Halal AS, UU JPH Tak Bisa Dinegosiasikan!


Senin, 23 Februari 2026 | 16:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan penolakannya terhadap setiap bentuk kompromi sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat dalam perjanjian dagang terbaru antara kedua negara.

Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menghindari produk pangan yang tidak memiliki sertifikat halal atau status kehalalannya belum jelas, termasuk produk-produk asal AS yang tidak mematuhi aturan halal.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa setiap barang yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

#mui #halal #sertifikasi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved