KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Isu pajak digital memicu kekhawatiran bahwa pembayaran QRIS, transfer bank, hingga belanja online akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. Airlangga Hartarto menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. DJP menjelaskan kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria, bukan pajak baru untuk setiap transaksi QRIS.
#PajakDigital #QRIS #PajakQRIS #DJP #AirlanggaHartarto #TransaksiDigital #PPN #BeritaEkonomi