QRIS Kena Pajak Ini Penjelasan Pemerintah soal Pajak Digital


Selasa, 03 November 2026 | 11:40 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Isu pajak digital memicu kekhawatiran bahwa pembayaran QRIS, transfer bank, hingga belanja online akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. Airlangga Hartarto menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. DJP menjelaskan kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria, bukan pajak baru untuk setiap transaksi QRIS.

#PajakDigital #QRIS #PajakQRIS #DJP #AirlanggaHartarto #TransaksiDigital #PPN #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved