Putusan MA soal Suket Gibran Apa Dampaknya dan Apa yang Belum Diputuskan


Senin, 02 November 2026 | 11:26 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan dalam sengketa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

Perkara ini bermula dari gugatan terhadap Kemendikdasmen, instansi penerbit surat keterangan. Apa yang diminta penggugat, bagaimana perjalanan perkaranya, dan apakah putusan ini otomatis berdampak pada jabatan wakil presiden? Simak penjelasan lengkapnya.

#MahkamahAgung #GibranRakabuming #PutusanMA #SuketIjazah #Hukum #PTUN #BeritaNasional #PolitikIndonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved