KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai keterlibatan bank, fintech, dan platform e-commerce memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap transaksi masyarakat.
Dalam video ini, KONTAN mengulas penjelasan DJP mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), jenis transaksi yang menjadi objek PPN, serta mekanisme untuk mencegah pemungutan pajak berganda.
Simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah memahami kebijakan pajak digital yang mulai diperluas pada 9 November 2026.
#PajakDigital #PPN #DJP #SPPTDLN #Pajak2026 #HashimDjojohadikusumo #PajakIndonesia #TransaksiDigital #Fintech #BeritaEkonomi
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________