Pusat Finansial Baru, Pajak Bisa Nol?


Sabtu, 31 Oktober 2026 | 01:25 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah menerbitkan UU Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Regulasi ini menawarkan berbagai insentif, termasuk pengurangan PPh badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, serta fasilitas bagi tenaga ahli dan investor tertentu. Mampukah kebijakan ini menarik modal global sekaligus memberikan manfaat nyata bagi ekonomi Indonesia?

#PFII #PusatFinansialInternasional #InsentifPajak #Pajak #Investasi #EkonomiIndonesia #InvestorAsing #FamilyOffice #GoldenVisa #PasarKeuangan #KebijakanPemerintah


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved