OJK Akui Penegakan Hukum Jadi PR MSCI, Bisakah Investor Kembali Percaya?


Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:46 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa penegakan hukum masih menjadi catatan dalam tindak lanjut masukan MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Meski keterbukaan, transparansi, dan likuiditas disebut telah dibenahi, aspek law enforcement dinilai masih perlu diperkuat.

OJK menyebut telah menjatuhkan sanksi Rp1,5 triliun dalam satu kasus, serta sanksi Rp500 miliar dan Rp100 miliar. Regulator juga mengumumkan pembentukan komite independen untuk membahas konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration (HSC).

Di sisi lain, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori pasar berkembang (emerging market). Lantas, apa arti perbedaan perkembangan ini bagi kepercayaan investor? Mengapa besarnya sanksi belum otomatis menyelesaikan persoalan penegakan hukum? Dan langkah apa yang perlu dilakukan agar pasar modal Indonesia semakin kredibel?

Simak analisis lengkapnya dalam video ini.

#MSCI #OJK #PasarModal #BursaEfekIndonesia #IHSG #Investor #FTSERussell #SahamIndonesia #PenegakanHukum #Investasi #PasarSaham #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved