Denda Truk ODOL Diusulkan Rp5 Miliar! Perusahaan Ikut Kena Sanksi?


Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:46 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Perhubungan mengusulkan denda pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL) hingga Rp5 miliar dan hukuman penjara maksimal lima tahun dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Usulan ini juga membuka jalan bagi perluasan tanggung jawab hukum, tidak hanya kepada sopir, tetapi juga pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang sesuai ketentuan yang nantinya disepakati.

Mengapa pemerintah ingin memperberat sanksi ODOL? Apakah denda miliaran rupiah efektif menekan pelanggaran, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan? Bagaimana dampaknya terhadap biaya logistik dan persaingan usaha?

Simak analisis Kontan TV mengenai usulan pemberatan sanksi truk ODOL, tantangan penegakan hukum, dan masa depan industri logistik Indonesia.

#TrukODOL #DendaODOL #RUULLAJ #Kemenhub #KeselamatanJalan #TransportasiIndonesia #LogistikIndonesia #TrukOverload #BeritaEkonomi #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved