Karhutla Mengganas Rp1,2 Triliun Digelontorkan, 13 Korporasi Jadi Tersangka


Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah menggelontorkan bantuan Rp1,235 triliun untuk menangani kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di enam provinsi. Selain itu, Bantuan Presiden sebesar Rp240 miliar dialokasikan untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

Di sisi penegakan hukum, Polri melaporkan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perorangan. Untuk kasus korporasi, terdapat 13 korporasi berstatus tersangka berdasarkan data yang disampaikan Kapolri.

Namun, mengapa karhutla terus berulang meski anggaran dan penegakan hukum telah dikerahkan?

Video ini mengulas besarnya bantuan pemerintah, dampak asap terhadap kesehatan, perkembangan penanganan hukum terhadap individu dan korporasi, serta tantangan mencegah kebakaran hutan dan lahan agar tidak terus berulang.

Apakah penanganan karhutla sudah cukup berfokus pada pencegahan dan pemulihan, atau masih didominasi penanganan setelah kebakaran terjadi?

Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar. Jangan lupa subscribe dan aktifkan notifikasi untuk mengikuti berita lingkungan, kebijakan pemerintah, dan analisis ekonomi Indonesia.

Catatan: Data penanganan hukum mengacu pada keterangan pejabat yang disebutkan dalam bahan berita. Status tersangka bukan putusan bersalah, dan rekomendasi pencabutan izin tidak otomatis berarti izin telah dicabut.

#Karhutla #KebakaranHutan #AsapKarhutla #ISPA #KalimantanBarat #LingkunganHidup #PenegakanHukum #Korporasi #AnggaranNegara #BencanaEkologis #BeritaNasional #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved