KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur tindakan tegas terhadap pejabat publik yang melaporkan kekayaannya secara tidak benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara itu, Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum dan masukan tertulis.
Namun, apakah aset yang tidak tercantum dalam LHKPN otomatis bisa dirampas? Bagaimana membedakan ketidakpatuhan pelaporan dengan harta yang berasal dari tindak pidana?
Video ini membahas:
- Usulan KPK terkait ketidakbenaran laporan LHKPN.
- Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
- Perbedaan antara harta yang tidak dilaporkan dan aset hasil tindak pidana.
- Pentingnya pembuktian dan pengawasan pengadilan.
- Tantangan memperkuat pemulihan aset hasil korupsi di Indonesia.
Simak analisis lengkap mengenai RUU Perampasan Aset dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Subscribe Kontan TV untuk berita ekonomi, hukum, bisnis, dan kebijakan publik terbaru.
#KPK #RUUPerampasanAset #LHKPN #JohanisTanak #PerampasanAset #PemberantasanKorupsi #Habiburokhman #DPRRI #KepastianHukum #BeritaNasional #KontanTV