KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Klaim dana nasabah BTN senilai Rp17 miliar kembali menjadi sorotan. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan belum memiliki data yang mendukung klaim tersebut dan menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi harus dibuktikan melalui proses hukum.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyoroti perbedaan nilai klaim yang disampaikan kepada publik dengan tuntutan dalam gugatan perdata terbaru, yang disebut sekitar Rp7 miliar.
BTN menyatakan perkara ini telah ditangani sejak 2022. Gugatan perdata sebelumnya diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025, sedangkan gugatan terbaru masih dalam proses pemeriksaan.
BTN juga menyebut pihak yang terkait dalam perkara pidana telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, putusan pidana tersebut tidak otomatis menentukan kewajiban ganti rugi dalam sengketa perdata.
Bagaimana duduk perkara sengketa ini? Siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim?
Simak laporan lengkapnya dalam video ini.
Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk mendapatkan berita ekonomi, bisnis, perbankan, dan keuangan terbaru.
#BTN #BankBTN #Linawati #DanaNasabah #KasusBTN #Rp17Miliar #SengketaPerbankan #PerlindunganNasabah #BeritaPerbankan #BUMN #BeritaEkonomi #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________