Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan DJP untuk melonggarkan proses restitusi pajak, terutama bagi industri padat karya dan UMKM yang membutuhkan arus kas. Hingga September 2026, restitusi tercatat Rp198,71 triliun, dengan tambahan bulanan Rp6,89 triliun, jauh di bawah tambahan pada September tahun lalu yang mencapai Rp19,63 triliun. Kini, efektivitas kebijakan tersebut akan diuji: apakah pelonggaran benar-benar mempercepat pencairan dana yang menjadi hak wajib pajak?
#RestitusiPajak #SuahasilNazara #DJP #KementerianKeuangan #Pajak #UMKM #IndustriPadatKarya #DuniaUsaha #ArusKas #Likuiditas #PenerimaanNegara #KebijakanPajak #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #BisnisIndonesia