KONTAN - https://www.kontan.co.id/
BEI resmi memperketat persyaratan pencatatan saham melalui revisi tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku mulai 9 Oktober 2026. Calon emiten wajib memenuhi persyaratan keuangan yang diperkuat dan menyampaikan proyeksi keuangan lima tahun, laporan riset ekuitas, serta dokumen tambahan. Di sisi lain, BEI menghapus ketentuan harga minimum IPO untuk memberi fleksibilitas dalam penentuan harga penawaran. Bagaimana perubahan ini akan memengaruhi kualitas emiten, peluang perusahaan menghimpun modal, dan perlindungan investor?
#kontan #kontantv #kontannews
#BEI #BursaEfekIndonesia #IPO #Saham #PasarModal #InvestasiSaham #CalonEmiten #Investor #FreeFloat #OJK #Emiten #EkonomiIndonesia