KONTAN - https://www.kontan.co.id/
DJP mencatat sekitar 420 ribu wajib pajak orang pribadi masuk lapisan tarif PPh tertinggi sebesar 35 persen. Angka ini jauh berbeda dari data 2024 yang hanya mencatat 11.268 wajib pajak. Apa penyebab perbedaan tersebut? Di tengah pertanyaan mengenai konsistensi data, muncul pula persoalan tentang bagaimana mengukur kontribusi pajak kelompok berpenghasilan dan berkekayaan besar di Indonesia. Simak penjelasan mengenai tarif PPh progresif, perbedaan penghasilan dan kekayaan, serta pentingnya transparansi data perpajakan.
#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #PPhOrangPribadi #DJP #KementerianKeuangan #Pajak35Persen #WajibPajak #PajakProgresif #Konglomerat #PenerimaanNegara #ReformasiPajak #EkonomiIndonesia #KebijakanFiskal #BeritaEkonomi #KONTAN