PMK Nomor 71 Tahun 2026 membuka peluang pengurangan atau penghapusan sanksi pajak, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai kriteria dan besaran keringanan yang dapat diberikan DJP. Di sisi lain, aturan ini memperjelas sejumlah prosedur bagi wajib pajak sekaligus mempersempit ruang pengurangan denda bagi pihak yang kalah dalam sengketa pajak. Dengan puluhan ribu sengketa pajak masih berjalan dan nilai mencapai ratusan triliun rupiah, kejelasan pedoman pelaksanaan PMK 71/2026 menjadi krusial agar aturan baru ini tidak justru memunculkan ketidakpastian baru.
#Pajak #PMK712026 #PMK71 #DJP #WajibPajak #Coretax #SengketaPajak #SanksiPajak #PajakIndonesia #KementerianKeuangan #DirektoratJenderalPajak #EkonomiIndonesia #Bisnis #BeritaEkonomi #Kontan