Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan ini mencakup restrukturisasi kredit atau pembiayaan, penetapan kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru.
Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, kualitas kredit dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
#OJK #GempaNTT #NTT #Kredit #RestrukturisasiKredit #KreditUMKM #Perbankan #Pembiayaan #EkonomiIndonesia #OJKIndonesia #GempaBumi #BeritaEkonomi #KontanTV #Kontan #Ekonomi #Keuangan #Debitur #KreditPerbankan