KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Ipda Purnomo atau yang dikenal sebagai Purnomo Polisi Baik menjadi perhatian publik setelah menyatakan akan menutup kanal YouTube dan menonaktifkan monetisasi atau AdSense miliknya mulai 1 Oktober 2026.
Keputusan tersebut disampaikan setelah Purnomo mengunggah video mengenai kedatangan seseorang yang disebutnya ingin mengecek penghasilan dari aktivitas media sosial.
Purnomo menegaskan bahwa orang yang datang ke rumahnya bukan dari pihak pajak dan menyatakan dirinya tetap taat pajak.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa YouTuber, influencer, selebgram, dan content creator dapat masuk dalam ketentuan perpajakan pekerjaan bebas apabila penghasilannya berasal dari jasa, keahlian, atau kapasitas personal.
Untuk penghasilan selama satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar, terdapat ketentuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam video ini kita membahas kronologi keputusan Purnomo menutup monetisasi, sekaligus penjelasan mengenai bagaimana penghasilan content creator diperlakukan dalam perpajakan.
Catatan: Ketentuan perpajakan dapat memiliki persyaratan dan kondisi yang berbeda bagi setiap wajib pajak. Informasi dalam video ini merupakan rangkuman dari keterangan yang tersedia dan bukan pengganti konsultasi pajak.
#PurnomoPolisiBaik #IpdaPurnomo #PurnomoBelajarBaik #YouTube #AdSense #PajakYouTuber #PajakContentCreator #PajakInfluencer #PajakDigital #ContentCreator #YouTuberIndonesia #InfluencerIndonesia #PajakIndonesia #DJP #Kemenkeu #EkonomiDigital #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #BeritaEkonomi #ViralIndonesia