RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Apa Saja?


Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45 WIB | dilihat

RUU Perampasan Aset memasukkan 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme hingga perdagangan orang. DPR juga membahas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPRRI #KomisiIII #Korupsi #Hukum #Politik #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved