KONTAN - https://www.kontan.co.id/
DPR mengungkap isi draf sementara RUU Perampasan Aset. Ada tiga jenis aset yang dapat dirampas, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana. RUU ini juga mengatur mekanisme in persona dan in rem. DPR memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026.
#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPR #DPRRI #KomisiIII #Habiburokhman #Korupsi #AsetKorupsi #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #UUPerampasanAset #PolitikIndonesia #BeritaTerkini #BeritaNasional #KontanTV
#RuangFiskal #KonsolidasiFiskal #PertumbuhanEkonomi #ReformasiStruktural #Fiskal #InvestasiPublik #APBN #Indonesia #kontantv