RUU Perampasan Aset Makin Jelas! 3 Jenis Harta Ini Bisa Dirampas Negara


Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:40 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

DPR mengungkap isi draf sementara RUU Perampasan Aset. Ada tiga jenis aset yang dapat dirampas, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana. RUU ini juga mengatur mekanisme in persona dan in rem. DPR memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026.

#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPR #DPRRI #KomisiIII #Habiburokhman #Korupsi #AsetKorupsi #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #UUPerampasanAset #PolitikIndonesia #BeritaTerkini #BeritaNasional #KontanTV

#RuangFiskal #KonsolidasiFiskal #PertumbuhanEkonomi #ReformasiStruktural #Fiskal #InvestasiPublik #APBN #Indonesia #kontantv


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved