MK Bongkar Aturan Lama Penetapan Bencana Nasional


Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah. Kini, status bencana dapat ditetapkan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Putusan ini menjadi sorotan setelah gugatan terkait penanganan banjir dan longsor besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

#mk #aturan #bencana


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved