KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan mekanisme perdagangan saham dengan memangkas batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.
Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga akan menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA), auto rejection bawah (ARB), serta sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus.
BEI memperkirakan perubahan ini berpotensi meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus hingga dua sampai tiga kali lipat apabila nantinya dapat diperdagangkan di pasar reguler.
Rencana tersebut akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan implementasi mekanisme baru mulai 7 September 2026.
#BEI #BursaEfekIndonesia #Saham #HargaSaham #SahamRp1 #InvestasiSaham #IHSG #ARA #ARB #PapanPemantauanKhusus #PasarModal #BeritaEkonomi #beritasahamhariini