Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Berlangsung Sejak 2018 2026


Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan TPPU. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung sah. Sorotan utama dalam perkara ini adalah dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026 dan melintasi masa sebelum serta setelah berlakunya KUHP Nasional.

#kuhp #tppu #kejaksaan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved