Kebijakan Pemerintah melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan 58,03% anggaran desa dialokasikan ke program Kopdes Merah Putih memicu kritik tajam. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai skema ini berisiko tinggi memicu kebocoran dan tidak efektif untuk pembangunan desa. Menurutnya, ruh koperasi semestinya bertumpu pada iuran anggota, simpan-pinjam, dan usaha mandiri, bukan bergantung pada hibah APBN yang justru bisa membuat koperasi hanya menjadi “wadah mengejar dana negara” tanpa dampak nyata bagi warga.
Agus juga mengingatkan potensi macet dan penyelewengan, apalagi potongan hampir 60% Dana Desa akan menggerus ruang untuk program prioritas hasil Musrenbangdes—mulai dari selokan, jalan desa, air bersih hingga MCK yang nyata dibutuhkan masyarakat. Ia menilai kebijakan ini terkesan terburu-buru, tanpa studi kebutuhan koperasi per daerah dan tanpa landasan kebijakan publik yang kuat. Menurut Anda, kebijakan Kopdes Merah Putih ini langkah strategis memperkuat koperasi desa atau justru berisiko mengorbankan pembangunan dasar di tingkat akar rumput?
#KopdesMerahPutih #DanaDesa #PMK7_2026 #KoperasiDesa #AgusPambagio #PembangunanDesa #Musrenbangdes #KebijakanPublik #APBN #KorupsiDanaDesa #BungHatta #KoperasiIndonesia #KontanNews