Tambang Emas BRMS di Palu Disegel Pemerintah, Ini Klarifikasi BRMS


Rabu, 18 Februari 2026 | 15:08 WIB | dilihat

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberikan klarifikasi terkait kabar penyegelan konsesi tambang emas River Reef di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Manajemen menjelaskan bahwa area yang disegel merupakan bagian dari kontrak karya anak usaha, PT Citra Palu Minerals (CPM), namun sampai saat ini belum pernah ditambang maupun dioperasikan secara resmi oleh perusahaan. Lahan tersebut justru lebih dulu dibuka secara ilegal oleh penambang liar, sehingga pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan pada satu titik area pembukaan lahan tanpa izin tersebut. BRMS menegaskan, operasional resmi tambang River Reef Poboya dengan metode open pit mining masih berjalan normal seperti biasa.

Perusahaan juga mengungkap progres ekspansi fasilitas pengolahan emas milik CPM yang tengah ditingkatkan kapasitasnya dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari, dengan target rampung pada Oktober 2026 dan diharapkan mendorong kenaikan produksi emas tahun depan. Selain itu, CPM menargetkan mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanah pada semester II 2027 dengan kadar emas sekitar 3,5–4,9 gram per ton. Kontribusi tambahan produksi dari tambang bawah tanah ini diproyeksikan mulai terasa pada akhir 2027 atau awal 2028.

#BRMS #BumiResourcesMinerals #CitraPaluMinerals #TambangEmas #Poboya #RiverReef #SatgasPKH #EmitenTambang #SahamBRMS #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved