Purbaya Ubah Total Aturan Dana Desa, Alokasi Koperasi Desa Capai 58,03%


Rabu, 18 Februari 2026 | 18:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sebanyak Rp 34,57 triliun di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34,57 triliun, bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).

Sementara itu, sisa pagu sebesar sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.

#purbaya #dana #desa #koperasi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved