Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru perdagangan karbon melalui Permenhut No. 6 Tahun 2026. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi Indonesia dalam ekonomi hijau dan pasar karbon global.
Tak hanya perusahaan, kini masyarakat adat dan pengelola hutan juga bisa ikut dalam perdagangan karbon. Sistemnya pun dibuat lebih transparan dan terstruktur.
Namun, di balik peluang besar ini, ada tantangan yang harus dijaga: transparansi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.
Simak penjelasan lengkapnya dan pahami bagaimana aturan ini berdampak bagi Indonesia dan masa depan lingkungan!
#PerdaganganKarbon #KarbonIndonesia #EkonomiHijau #RajaJuliAntoni #HutanIndonesia #PerubahanIklim #CarbonMarket #InvestasiHijau #EnergiBersih #Lingkungan #NetZero #KarbonOffset #Sustainability #IndonesiaHijau #EmisiKarbon #ClimateAction #GreenEconomy #CarbonTrading #BeritaIndonesia #KontanTV