Langkah mengejutkan datang dari Amerika Serikat setelah USTR memulai investigasi perdagangan baru di bawah Section 301 terhadap 16 mitra dagang, termasuk Indonesia, terkait dugaan structural excess capacity di sektor manufaktur. Daftar resmi USTR memang mencantumkan Indonesia bersama China, Uni Eropa, Jepang, India, Korea, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan sejumlah ekonomi lain, sementara proses ini masih berada pada tahap konsultasi, pengumpulan komentar publik hingga 15 April 2026, dan sidang mulai 5 Mei 2026. ([United States Trade Representative][1])
Yang membuat langkah ini terasa janggal, investigasi itu muncul tidak lama setelah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade pada 19 Februari 2026. Dalam kesepakatan itu, AS memangkas ancaman tarif 32% atas barang Indonesia menjadi 19% dan memberi akses tarif nol untuk sejumlah produk utama seperti palm oil, coffee, cocoa, spices, dan rubber. Artinya, saat satu jalur membuka kerja sama dagang, jalur lain justru membuka ruang tekanan baru—jadi dinamika hubungan dagang RI-AS kini jelas belum benar-benar stabil.
#AmerikaSerikat #Indonesia #USTR #Section301 #PerangDagang #ART #PerdaganganInternasional #DonaldTrump #EkonomiGlobal #KontanNews