KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Muhamad Riziq Maulana, meminta Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 dimaknai dengan batas maksimal sembilan anggota.
Gugatan ini menyoroti pelantikan 26 anggota Wantimpres, hak keuangan yang disebut mencapai Rp 76,5 juta per bulan, serta keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Pemohon menilai ketiadaan batas jumlah anggota berpotensi membebani APBN.
Namun, apakah jumlah penasihat Presiden perlu dibatasi? Bagaimana mengukur efektivitas lembaga penasihat? Dan apakah biaya yang dikeluarkan negara sebanding dengan manfaatnya?
Simak pembahasan lengkap mengenai gugatan Wantimpres, efisiensi APBN, dan proses pengujian undang-undang di MK dalam video ini.
Catatan: Gugatan masih dalam proses. Angka dan dalil mengenai beban anggaran merupakan informasi yang disampaikan dalam permohonan, bukan putusan pengadilan.
#Wantimpres #MahkamahKonstitusi #MK #APBN #EfisiensiAnggaran #Prabowo #MuhammadQodari #PenasihatPresiden #BelanjaNegara #Kontan
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________