Bali Tutup 18 Bidang Usaha untuk Investor Asing, UMKM Kini Diprioritaskan


Jumat, 24 Juli 2026 | 16:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses perizinan penanaman modal asing (PMA) pada 18 bidang usaha. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang dinilai tidak sehat.

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut, hasil evaluasi menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan oleh investor asing untuk masuk ke sektor usaha yang selama ini menjadi ruang bagi masyarakat lokal.

Lalu, usaha apa saja yang kini tidak lagi bisa dimasuki investor asing? Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut.

#Bali #WayanKoster #PMA #InvestorAsing #UMKM #OSS #Investasi #EkonomiBali #BKPM #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved