Resmi Jadi WNI Kini Bayar hingga Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta


Selasa, 21 Juli 2026 | 02:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif terbaru layanan kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum.

Dalam aturan ini, warga negara asing yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI dikenai biaya hingga Rp75 juta. Sementara WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya dikenai tarif Rp5 juta.

Aturan baru ini juga mengatur biaya bagi anak hasil perkawinan campuran, pemegang kewarganegaraan ganda, hingga permohonan memperoleh kembali status WNI.

Apa alasan pemerintah menetapkan tarif tersebut? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#WNI #Naturalisasi #Prabowo #KementerianHukum #PP302026 #PNBP #Kewarganegaraan #BeritaNasional #Indonesia #beritahariini


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved