Skandal Proyek Batu Bara PLN! Negara Rugi Rp38,9 Miliar, Tiga Jadi Tersangka


Selasa, 21 Juli 2026 | 15:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar berdasarkan audit investigatif BPK. Penyidik juga telah menyita aset senilai sekitar Rp14,4 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Simak kronologi lengkap, modus dugaan penyimpangan, hingga perkembangan terbaru penyidikan dalam video ini.

#Korupsi #PTPPA #Polri #Kortastipidkor #PLNBatubara #BPK #KasusKorupsi #BeritaTerkini #NewsUpdate #KontanNews
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved