DPR Ketok Palu UU Pusat Finansial Internasional, Indonesia Bidik Jadi Hub Keuangan Global


Selasa, 21 Juli 2026 | 20:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Indonesia resmi memasuki babak baru di sektor keuangan.

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Juli 2026.

Seluruh fraksi menyetujui rancangan undang-undang tersebut, yang kemudian disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembentukan pusat keuangan internasional yang ditargetkan mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat global.

Aturan baru ini mengatur berbagai kegiatan usaha di kawasan PFII, mulai dari sektor jasa keuangan hingga layanan penunjang.

#kontan #kontantv #kontannews #DPR #UUPusatFinansialInternasional #PusatKeuangan #KeuanganGlobal #Indonesia #HubKeuangan #EkonomiIndonesia #Investasi #PasarKeuangan #ReformasiEkonomi #PemerintahIndonesia #BeritaEkonomi #FinanceNews #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #KontanNews #PusatFinansial #EkonomiGlobal #InvestasiIndonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved