KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menerbitkan aturan baru yang memperjelas tata cara permintaan informasi rekening keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP.
Melalui aturan tersebut, DJP dapat meminta informasi seperti identitas pemilik rekening, nomor rekening, saldo, mutasi transaksi, hingga data keuangan lain yang relevan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.
Namun, akses itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Setiap permintaan wajib menggunakan surat resmi yang memuat dasar hukum, alasan permintaan, jenis data yang dibutuhkan, serta batas waktu penyampaian informasi.
#kontan #kontantv #kontannews #DJP #Pajak #RekeningBank #MutasiRekening #Perpajakan #WajibPajak #KementerianKeuangan #KeuanganNegara #PajakIndonesia #RegulasiPajak #TransaksiKeuangan #BeritaEkonomi #FinanceNews #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #KontanNews #EkonomiIndonesia #AturanBaru #Perbankan