Vonis berat akhirnya dijatuhkan! Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha kontroversial Mohamad Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 285,18 triliun dan dugaan memperkaya diri hingga Rp 2,9 triliun.
Hakim mengungkap peran Kerry sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, termasuk PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dan penyewaan Terminal BBM Merak. Vonis ini juga disertai penyitaan dan perampasan berbagai aset untuk negara: tanah dan bangunan seluas puluhan ribu meter persegi di Cilegon, rekening escrow Bank BSI berisi Rp 139,3 miliar, uang tunai ratusan juta rupiah di SPBU, rekening SPBU di BRI, hingga puluhan bidang tanah di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung, dan Tabanan. Putusan ini menjadi salah satu vonis terbesar di sektor energi, dan menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah ini akan menjadi babak akhir perkara yang menyeret keluarga Riza Chalid, atau justru membuka fase baru penegakan hukum di kasus migas?
#KasusKorupsi #Pertamina #KerryRiza #RizaChalid #TipikorJakarta #SkandalMigas #KerugianNegara #AsetDisita #HukumDanKeadilan #KontanNews