Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun! Aset Terminal BBM & Tanah Disita Negara


Jumat, 27 Februari 2026 | 14:25 WIB | dilihat

Vonis berat dijatuhkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga merampas berbagai aset milik Kerry untuk negara, mulai dari Terminal BBM PT OTM di Pulo Merak, dua bidang tanah seluas lebih dari 220 ribu meter persegi beserta bangunan dan fasilitasnya, SPBU lengkap dengan sarana pendukung, hingga saldo rekening bank ratusan miliar rupiah. Saldo di Bank BSI tercatat sekitar Rp 139,3 miliar, disusul uang tunai serta rekening terkait SPBU di Bank Mandiri yang turut dirampas.

Deretan aset lain berupa puluhan bidang tanah yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung, hingga Tabanan ikut disita demi memulihkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Kerry dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara, setelah hakim menilai penyewaan terminal BBM PT OTM sejak awal bukan kebutuhan mendesak Pertamina dan sarat campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid. Pengadaan tiga kapal milik PT JMN—VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan—juga dinyatakan melanggar aturan lelang. Negara disebut merugi Rp 2,9 triliun dari proyek terminal BBM, serta US$ 9,8 juta dan Rp 1,07 miliar dari proyek penyewaan kapal.

#Korupsi #Pertamina #Tipikor #MuhamadKerryAdriantoRiza #OrbitTerminalMerak #JenggalaMaritimNusantara #TerminalBBM #SPBU #PenyewaanKapal #KerugianNegara #RizaChalid #PengadilanTipikor #KasusKorporasi #KontanNews


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved