Subsidi Pajak untuk Pengusaha Rp 8,31 Triliun pada 2024 | KONTAN News


Rabu, 06 Desember 2023 | 19:01 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk para pengusaha yang akan mengembangkan bisnis di Indonesia.

Pemerintah tetap akan memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2024.

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk subsidi DTP sebesar Rp 8,31 triliun.

Alokasi subsidi pajak DTP pada tahun depan meningkat dibandingkan dengan outlook 2023 sebesar Rp 7,9 triliun.

Nah, subsidi pajak DTP ini masuk dalam pos subsidi non energi yang ditetapkan sebesar Rp 96,9 triliun dalam APBN 2024.

Hal itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2024.

Subsidi pajak DTP tersebut diberikan kepada tiga sektor.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi.

Kedua, PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah.

Ketiga, PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

#kontantv #subsidi #pajak #2024 #pengusaha #dtp #pph

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved