AS Tahan Produk Sawit 2 Perusahaan Indonesia, Ada Dugaan Kerja Paksa


Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:01 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Amerika Serikat melalui US Customs and Border Protection (CBP) menerbitkan Withhold Release Orders (WRO) terhadap produk minyak sawit dan produk turunannya dari dua perusahaan perkebunan sawit asal Indonesia, Mitra Aneka Rezeki (MAR) dan Hardaya Inti Plantation (HIP).

WRO tersebut diterbitkan pada 29 September 2026 dan berlaku segera. Dengan kebijakan ini, pengiriman produk yang tercakup dalam WRO dapat ditahan oleh petugas CBP di seluruh pelabuhan masuk Amerika Serikat.

CBP menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada bukti yang menurut lembaga itu menunjukkan indikasi yang wajar mengenai penggunaan kerja paksa dalam proses produksi.

Dalam peninjauannya, CBP menyebut menggunakan berbagai sumber, termasuk wawancara, data pengupahan, informasi kuota panen, foto, laporan organisasi, pemberitaan media, serta penelitian akademis.

CBP menyebut menemukan sembilan indikator kerja paksa pada MAR dan tujuh indikator pada HIP, antara lain dugaan penahanan upah, jeratan utang, penipuan, lembur berlebihan, intimidasi dan ancaman, serta kondisi kerja dan tempat tinggal yang tidak layak.

Lantas, apa sebenarnya WRO? Apa dampaknya bagi produk sawit Indonesia? Dan apa pilihan importir jika barang mereka ditahan di Amerika Serikat?

Simak selengkapnya dalam video ini.

#SawitIndonesia #MinyakSawit #PalmOil #AmerikaSerikat #USCBP #CBP #WRO #KerjaPaksa #EksporIndonesia #EksporSawit #PerdaganganInternasional #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #BeritaTerkini #BeritaIndonesia
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved